BACAKORAN.CO - Di platform media sosial Instagram @undercover.id, muncul sebuah cerita mengenai seorang warga lanjut usia asal Kabupaten Semarang yang menarik perhatian publik.
Tukimah (69), yang tinggal di Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, mengungkapkan keterkejutannya ketika menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.
Kejutan yang dialaminya tidak tanpa alasan sebab nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Tukimah meningkat lebih dari 400 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sebagai seorang pensiunan, dia merasakan bahwa kenaikan tersebut sangat membebani keuangannya.
BACA JUGA:Azizah Salsha Resmi Laporkan Akun TikTok ke Bareskrim Terkait Dugaan Fitnah Perselingkuhan
BACA JUGA:Selisih Paham Batas Tanah, Alman Bacok Tetangganya Dengan Parang
Pada tahun 2024, ia hanya membayar sekitar Rp161.000 untuk rumah warisan keluarganya.
Namun, pada tahun 2025, tagihan yang tercantum dalam surat pemberitahuan mencapai Rp872.000.
“Saya jujur saja kaget ketika menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya yang melonjak, sehingga saya merasa keberatan,” tutur Tukimah.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah yang ia huni merupakan warisan keluarga yang telah ditinggali secara turun-temurun.
Karena merasa tidak puas dengan kenaikan tersebut, Tukimah meminta anaknya untuk mengajukan keberatan kepada pihak yang berwenang.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanggapan yang pasti terkait pengajuan itu.
“Anak saya telah mengurus masalah PBB ini, tetapi kami belum mengetahui hasilnya,” tambahnya.