BACAKORAN.CO -- Masih ingat ketika pekan lalu 7 Agustus 2025, puluhan Kepala Desa (Kades), Lurah, Camat se Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dikumpulkan di Gedung Kesenian oleh Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi.
Mereka kemudian diminta untuk mengikuti tes urine yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lahat dalam rangka memperingati Kampanye Anti Korupsi Tahun 2025.
Nah, ternyata tes urine itu bukan seremoni saja. Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi, Rabu 12 Agustus 2025 dengan tegas mengatakan jika dari tes urine itu, terdapat 17 kades di wilayahnya yang urinenya dinyatakan positif narkoba .
Bursah Zarnubi, yang sebelumnya memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari Lahat yang dinilai sebagai langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba menegaskan jika 17 Kades yang positif narkoba itu akan diberhentikan sementara.
BACA JUGA: Gerebek Lapo Tuak, 13 Orang Langsung di Tes Urine, Eh Ternyata Positif Narkoba, Kok Bisa?
“Kepala desa yang urinenya positif narkoba akan di Pj-kan (Diganti pejabat sementara, red), selama enam bulan minimal. Langkah ini supaya dia (kades) diperbaiki,"tegas Bursah seperti dikutip dari lahatposbacakoran.co. "Kalau dia membaik, kita kembalikan jabatannya. Kalau enggak membaik, kita berhentikan,” tegasnya.
Bursah Zarnubi mengaku prihatin dengan hasil tes urine itu. "Jumlah ini tergolong banyak dan mengkhawatirkan,"katanya.
Bupati menegaskan, masalah narkoba telah berada “di halaman rumah kita” dan mengancam semua kalangan. Karena itu, dia mengajak seluruh elemen di Lahat bersatu memberantasnya.
“Kepala desa, sesepuh, tokoh dusun, para dinas, kodim, polisi, bersatu berantas narkoba ini. Narkoba sudah di halaman rumah kita, tinggal tunggu saatnya. Makanya berantas dari sekarang,” tegasnya.
BACA JUGA:Netizen Salfok Cincin Berlian Lamaran Ronaldo, Kira-Kira Berapa Harganya?
BACA JUGA:Chelsea Mau Juara Liga Premier Inggris? Beli Pemain Ini Dijamin Joss
Bursah Zarnubi juga menyoroti penyakit sosial lainnya, termasuk praktik hiburan malam yang dinilainya sebagai sumber berbagai perilaku menyimpang. “Jangan sampai meluas, termasuk rumah-rumah gubuk-gubuk malam itu. Disitulah pusat segala yang gila-gila itu,"katanya.
"Kami akan koordinasi dengan Kodim, akan habiskan. Nggak bisa di zaman saya ada itu, habis. Zaman bupati yang akan datang silakan, tapi di zaman saya jangan. Rusak anak kita nanti. Bukan cuma anak kita, para desa juga rusak,” ucapnya.
Diwartakan sebelumnya puluhan Kepala Desa (Kades), Lurah dan Camat se Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kamis 7 Agustus 2025 di kumpukan Bupati Lahat Bursah Zarnubi di Gedung Kesenian.
Mereka dikumpulkan bukan untuk menerima intruksi dari Bupati, melainkan harus mengikuti tes urine mendadak untuk mengetahui penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
BACA JUGA:Inilah 4 Pemain Asia Tenggara yang Tampil di Liga Top Eropa, Siapa yang Bakal Bersinar?
BACA JUGA:Ditelikung Rival Terus, Legenda Newcastle Sedih Klubnya Ngak Dapet Pemain Hebat
Tes urine itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lahat dalam rangka memperingati Kampanye Anti Korupsi Tahun 2025 dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lahat.
Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi, yang hadir dalam kegiatan itu memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari yang dinilai sebagai langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kampanye ini bukan hanya simbolis, tetapi menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Bursah Zarnubi.
Ia menambahkan, upaya pencegahan seperti ini penting untuk memperkuat integritas aparatur desa, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di tingkat lokal.
BACA JUGA:Piala Kemerdekaan Bikin Coach Nova Tahu 2 kelemahan Pemain Jelang Piala Dunia U17 2025
BACA JUGA:Tolak Mundur dari Jabatan, DPRD akan Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo!
Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Lahat, Toto Rudianto SSos SH MH, mengatakan bahwa tes urine dilakukan secara menyeluruh dengan pengawasan ketat.
Bila terdapat indikasi aparat desa yang mengonsumsi obat-obatan terlarang, penanganan yang diberikan bersifat rehabilitatif, bukan represif.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kami tidak serta-merta memproses hukum. Kami akan memfasilitasi rehabilitasi sebagai langkah pembinaan,” katanya.
Kajari menegaskan, penggunaan narkotika dan obat terlarang di kalangan aparat desa berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.