Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan KPK setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:WNA Kamerun Viral di Medsos, Bea Cukai Tegaskan Tidak Ada Uang Hilang
BACA JUGA:Sahroni Tanggapi Seruan Bubarkan DPR di Medsos: Itu Mental Orang Tolol Sedunia!
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berlangsung pada tanggal 20 hingga 21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menetapkan sebelas orang sebagai tersangka.
Salah satu fokus utama dari kasus ini adalah dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2024.
Menurut Setyo Budiyanto, praktik pemerasan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan total nilai mencapai Rp 81 miliar.
BACA JUGA:KPK Bongkar Peran Irvian Bobby Mahendro, Kantongi Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer
BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Semoga Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian mobil mewah, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.
Irvian disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana terbesar, yakni sekitar Rp 69 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk belanja pribadi, setoran tunai kepada sejumlah pihak, dan berbagai pengeluaran lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatannya.
BACA JUGA:BTN Resmi Luncurkan Bank Syariah Nasional, Siap Usai BSI Setelah Akuisisi BVIS Rp1,5 Triliun
Selain Irvian, terdapat sepuluh tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini, termasuk Gerry Aditya Hewanto Putra dan Subhan, yang juga bekerja di bidang K3.