BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan adalah sebuah sepeda motor mewah berjenis Ducati Scrambler berwarna biru dengan nomor polisi B 422 SUQ.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, motor tersebut ternyata tidak memiliki dokumen resmi dan sah.
Dalam istilah umum, kendaraan tersebut tergolong “bodong” karena tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB dan STNK.
BACA JUGA:Viral! Kades Ogan Ilir Menikahi Gadis 16 Tahun Usai Digerebek, Jabatan Terancam Melayang
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025, menjelaskan bahwa motor tersebut dibeli secara “off the road” pada bulan April.
Artinya, pembelian dilakukan tanpa melalui proses registrasi resmi kendaraan bermotor.
Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya upaya pengurusan dokumen kendaraan tersebut, baik BPKB maupun STNK.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa plat nomor yang terpasang pada motor tersebut bukanlah plat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Resmi, Keluaga Prada Lucky Ajukan Permohonan Perlindungan pada LPSK, Usut Fakta Kasus Penganiayaan!
“Plat itu palsu, dan motor tersebut tidak memiliki dokumen yang sah,” tegasnya.
Setyo juga menambahkan bahwa penggunaan plat palsu ini diduga dilakukan dengan tujuan tertentu, yakni untuk menghindari pelacakan atau identifikasi kendaraan oleh pihak berwenang.
“Ini bisa jadi indikasi bahwa ada upaya untuk menyembunyikan identitas motor tersebut,” ujarnya.