Ducati Mewah Milik Mantan Wamenaker Disita KPK, Ternyata Bodong! Kok Bisa?

Sabtu 23 Aug 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Immanuel Ebenezer, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta kepada seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Mantan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Negara

BACA JUGA:Makin Panas, Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Kasus Bank BJB yang Membelit Ridwan Kamil!

“Saya ingin meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga saya, dan seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan saya,” ucap Immanuel saat hendak dibawa ke mobil tahanan KPK.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 15 mobil mewah dan 7 sepeda motor.

Selain itu, ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) turut disegel untuk kepentingan penyidikan.

Menanggapi kasus ini, Presiden Prabowo Subianto melalui Juru Bicara Kepresidenan, Prasetyo, menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Presiden Prabowo Usai Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan!

BACA JUGA:Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, MUI Soroti Risiko Penurunan Kualitas Layanan

“Keppres pemberhentian ini telah ditandatangani dan Bapak Presiden menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Prasetyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikasi K3, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Kategori :