“Dengan kewenangan yang dimilikinya, dia seharusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan,” tegas Asep.
BACA JUGA:Viral! Kades Ogan Ilir Menikahi Gadis 16 Tahun Usai Digerebek, Jabatan Terancam Melayang
BACA JUGA:Resmi, Keluaga Prada Lucky Ajukan Permohonan Perlindungan pada LPSK, Usut Fakta Kasus Penganiayaan!
Lebih lanjut, Asep mengungkap bahwa Noel menerima sejumlah uang dan kendaraan bermotor sebagai bentuk suap.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia tidak hanya lalai, tetapi juga aktif menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Skandal ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, dengan total aliran dana mencapai Rp 81 miliar.
Tokoh utama dalam praktik pemerasan ini adalah Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.
BACA JUGA:WNA Kamerun Viral di Medsos, Bea Cukai Tegaskan Tidak Ada Uang Hilang
Ia diduga menerima uang paling besar, yakni sekitar Rp 69 miliar, yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga pembelian mobil mewah.
Ironisnya, para buruh yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 harus membayar hingga Rp 6 juta, jauh di atas harga normal.
Ini menunjukkan betapa sistem ini telah dimanipulasi demi keuntungan segelintir orang.
Selain Noel dan Irvan, sembilan tersangka lainnya berasal dari berbagai posisi strategis di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
BACA JUGA:Sahroni Tanggapi Seruan Bubarkan DPR di Medsos: Itu Mental Orang Tolol Sedunia!
BACA JUGA:KPK Bongkar Peran Irvian Bobby Mahendro, Kantongi Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer
Mereka adalah Gerry Aditya Hewanto Putra, Subhan, Antasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua orang dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.