KPK Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 yang Melibatkan Mantan Wamenaker Noel, Apa Perannya?

Sabtu 23 Aug 2025 - 19:37 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal besar yang mengguncang dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Kali ini, sorotan tertuju pada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang lebih dikenal dengan nama Noel.

Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki para pekerja demi menjamin keselamatan mereka di tempat kerja.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa Noel tidak hanya mengetahui praktik pemerasan tersebut, tetapi juga membiarkannya terjadi.

BACA JUGA:Tegas, Anggota DPR Usulkan Ada Gerbong Khusus Merokok, KAI Menolak dan Tegaskan Kereta Area Bebas Asap

BACA JUGA:Trump Copot Kepala Intelijen AS Usai Laporan Berbeda soal Serangan ke Iran, Ketegangan Politik dan Militer Men

Bahkan, ia disebut turut meminta bagian dari hasil pemerasan.

“Peran IEG adalah dia tahu (ada pemerasan), dan membiarkan, bahkan kemudian meminta (jatah),” ujar Setyo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total sebelas tersangka, termasuk Noel.

Para pelaku diduga menjalankan aksi pemerasan secara sistematis dan terang-terangan, karena merasa aman di bawah perlindungan pejabat tinggi.

BACA JUGA:Ducati Mewah Milik Mantan Wamenaker Disita KPK, Ternyata Bodong! Kok Bisa?

BACA JUGA:Aksi Sadis! Penikaman Brutal di Pesta Pernikahan Sikka, Seorang Pemuda Tewas dan Dua Lainnya Luka Parah

“Jadi artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” tambah Setyo.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti kegagalan Noel dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil menteri.

Menurut Asep, seharusnya Noel bertindak tegas dengan menghentikan praktik ilegal tersebut dan mengambil langkah hukum terhadap bawahannya.

Kategori :