Ngeyel Gelar Karnaval Usai Tak Diberi Izin, 15 Truk Sound Horeg Digiring ke Polres Blitar

Kamis 28 Aug 2025 - 12:30 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO — Sebuah karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berujung pada penertiban oleh aparat kepolisian setelah belasan truk bermuatan sound horeg tetap nekat ikut serta meski tidak mengantongi izin resmi. 

Aksi ngeyel ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aparat, yang langsung bergerak cepat menindak pelanggaran tersebut.

Karnaval Tanpa Izin, Laporan Warga Jadi Pemicu

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui call center terkait kegiatan karnaval yang dianggap mengganggu ketertiban umum (kamtibmas). 

BACA JUGA:Eko Patrio Minta Maaf Setelah Aksi Joget Parodi Sound Horeg Viral dan Bikin Geram Masyarakat, Begini!

BACA JUGA:Viral! Dancer Sound Horeg di Banyuwangi Ditabrak Mobil Innova saat Karnaval, Warga Histeris

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan pada Rabu (27/8), polisi mendapati belasan truk dengan muatan sound system berkapasitas besar yang melanggar aturan lalu lintas dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.

“Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat. Selanjutnya kami tindaklanjuti karena adanya kegiatan yang diduga mengganggu kamtibmas,” ujar Yudho kepada media, Kamis (28/8/2025).

Melanggar SE Gubernur dan UU Lalu Lintas

Kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mendapat rekomendasi dari Polres Blitar Kota. 

Bahkan surat penolakan izin telah dikirimkan kepada kepala desa dan ketua panitia penyelenggara.

BACA JUGA:Heboh Warung di Mojokerto Berantakan Gegara Sound Horeg, Pemilik Warung Klarifikasi: Gak Ada Masalah

BACA JUGA:Dokter Spesialis Ungkap Pasien THT di Lumajang Naik 25 Persen Akibat Maraknya Sound Horeg 

Selain itu, penggunaan sound system yang melebihi ambang batas juga melanggar SE Gubernur Jatim yang ditandatangani oleh Pangdam dan Kapolda Jawa Timur.

Truk-truk tersebut juga melanggar pasal 307 dan 169 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tata cara muatan kendaraan. 

Muatan sound system yang berlebihan dinilai berisiko dan tidak sesuai dengan standar keselamatan.

“Acara itu tidak mendapat rekom dari Polres Blitar Kota. Sehingga bisa dikatakan ilegal,” tegas Yudho.

Truk Digiring ke Polres, Sopir dan Kru Dites Urine

Kategori :