BACAKORAN.CO — Sebuah karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berujung pada penertiban oleh aparat kepolisian setelah belasan truk bermuatan sound horeg tetap nekat ikut serta meski tidak mengantongi izin resmi.
Aksi ngeyel ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aparat, yang langsung bergerak cepat menindak pelanggaran tersebut.
Karnaval Tanpa Izin, Laporan Warga Jadi Pemicu
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui call center terkait kegiatan karnaval yang dianggap mengganggu ketertiban umum (kamtibmas).
BACA JUGA:Viral! Dancer Sound Horeg di Banyuwangi Ditabrak Mobil Innova saat Karnaval, Warga Histeris
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan pada Rabu (27/8), polisi mendapati belasan truk dengan muatan sound system berkapasitas besar yang melanggar aturan lalu lintas dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.
“Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat. Selanjutnya kami tindaklanjuti karena adanya kegiatan yang diduga mengganggu kamtibmas,” ujar Yudho kepada media, Kamis (28/8/2025).
Melanggar SE Gubernur dan UU Lalu Lintas
Kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mendapat rekomendasi dari Polres Blitar Kota.
Bahkan surat penolakan izin telah dikirimkan kepada kepala desa dan ketua panitia penyelenggara.
BACA JUGA:Heboh Warung di Mojokerto Berantakan Gegara Sound Horeg, Pemilik Warung Klarifikasi: Gak Ada Masalah
BACA JUGA:Dokter Spesialis Ungkap Pasien THT di Lumajang Naik 25 Persen Akibat Maraknya Sound Horeg
Selain itu, penggunaan sound system yang melebihi ambang batas juga melanggar SE Gubernur Jatim yang ditandatangani oleh Pangdam dan Kapolda Jawa Timur.
Truk-truk tersebut juga melanggar pasal 307 dan 169 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tata cara muatan kendaraan.
Muatan sound system yang berlebihan dinilai berisiko dan tidak sesuai dengan standar keselamatan.
“Acara itu tidak mendapat rekom dari Polres Blitar Kota. Sehingga bisa dikatakan ilegal,” tegas Yudho.