Tok! Wakil Menteri 'Haram' Rangkap Jabatan Komisaris, Begini Putusan MK!

Kamis 28 Aug 2025 - 17:37 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Ke depan, wakil menteri (wamen) ‘haram’ rangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi itu menyusul putusan yang diketok Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK ini hasil gugatan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Permohonan dikabulkan sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA:Klarifikasi! MA Tegaskan Hakim Koruptor Itong Isnaeni Tak Diangkat Lagi, Tapi Resmi Dipecat Tidak Hormat

BACA JUGA:Parah, Sultan Kemnaker Manfaat Rekening Petani untuk Terima Dugaan Uang Pemerasan!

Larangan Rangkap Jabatan, Fokus Urus Negara

Dalam putusan tersebut, MK mempertegas jika baik menteri maupun wakil menteri wajib fokus mengurus kementerian.

Oleh karena itu, mereka tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta.

Termasuk pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

BACA JUGA:Rapat RUU Hak Cipta Ricuh! Ahmad Dhani Interupsi Ariel dan Judika hingga Nyaris Dikeluarkan Ketua Komisi

BACA JUGA:Memanas, Salsa Erwina Ancam Ahmad Sahroni Jika Intimidasi Keluarganya: Aku Bukan Orang Bodoh!

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan jika jabatan komisaris sekalipun membutuhkan fokus penuh.

“Wamen harus konsentrasi urus kementerian, bukan sibuk urus bisnis,” ujarnya.

Tenggat Waktu Penyesuaian

Agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, MK memberikan masa transisi maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Curi Motor Siang Hari Langsung Dikejar Polisi, Satu Pelaku Tertangkap Rekannya Lolos

Kategori :