BACAKORAN.CO - Ribuan tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapat peluang baru.
Pemerintah membuka jalur PPPK Paruh Waktu 2025, sebuah skema yang memberi fleksibilitas kerja namun tetap diakui sebagai aparatur negara.
Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sebanyak 5.583 honorer resmi diajukan menjadi PPPK paruh waktu.
Data tersebut merupakan hasil verifikasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka mengabdi.
“Dari hasil verifikasi, ada 47 orang yang tidak dapat diusulkan karena tidak memenuhi kriteria,” ujar Kepala BKD-PSDM Dompu, Arif Munandar, dikutip dari RRI.co.id, Kamis (4/9/2025).
BACA JUGA:Tepati Janji, Wali Kota Medan Pecat ASN Pemko yang Nyambi Jadi Calo Honorer dan PPPK
BACA JUGA:Nyesek! CPNS 2025 Ditiadakan, Cuma PPPK yang Buka Formasi, Ini Alasannya
Arif menambahkan, syarat utama untuk bisa diajukan adalah pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di basis data BKN per 2023.
Selain itu, mereka yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap dua dengan masa kerja minimal dua tahun juga masih berpeluang diusulkan.
Pengajuan usulan tersebut telah dikirim ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 25 Agustus 2025.
Ribuan honorer kini tinggal menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
BACA JUGA:Heboh! Puluhan Guru PPPK Blitar Gugat Cerai Suami usai Dilantik, Disdik Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:Buka 1.609 Formasi, Cek Jadwal Lengkap dan Syarat Seleksi PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025!
Berdasarkan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025, ada sejumlah tahapan penting yang harus diperhatikan peserta PPPK Paruh Waktu 2025.