Ribuan Honorer Dompu Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Pengisian DRH

Kamis 04 Sep 2025 - 16:13 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

• Pas foto terbaru berlatar merah

BACA JUGA:Selisih Paham Soal Uang Keamanan Jaga Stand HUT Kabupaten, Pegawai Honorer PUPR Tewas Ditikam

BACA JUGA:Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah, Fakta atau Hoaks?

• KTP dan Kartu Keluarga

•  Ijazah serta transkrip nilai terakhir

• SKCK yang masih berlaku

• Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah

• NPWP

• Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Setelah dokumen siap, peserta harus melakukan pengisian DRH melalui portal SSCASN dengan langkah berikut:

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru Honorer Bakal Dapat Bansos Rp300.000/Bulan, Cek Kriteria dari Kemendikdasmen di Sini

BACA JUGA:HORE! Guru Honorer Dapat Bonus Gaji Rp300 Ribu per Bulan, Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi!

• Login ke portal SSCASN menggunakan akun masing-masing

• Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK

• Lengkapi data pribadi, data pendidikan, dan data keluarga sesuai identitas resmi

Kategori :