Perusahaan Panel Surya Rugi Rp 60 Miliar Gegara Eks Dirut, Begini Trik Liciknya!

Kamis 04 Sep 2025 - 16:49 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Emiten panel surya PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dikabarkan rugi hingga Rp60 miliar akibat dugaan penggelapan yang melibatkan mantan Direktur Utama, Christoper Liawan.

Hasil audit tim penyidik kepolisian mengungkap, dugaan penggelapan yang dilakukan Christoper awalnya menimbulkan kerugian sekitar Rp3 miliar.

Namun dampak berantai lebih parah justru datang dari hilangnya sejumlah klien strategis yang diduga “dibajak” secara ilegal.

Kerugian proyeksi pelanggan ini diperkirakan mencapai Rp30 miliar hingga Rp60 miliar per tahun.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Dompu Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Pengisian DRH

BACA JUGA:Innalillahi, Hujan Deras Disertai Angin Kencang Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertimpa Pohon Karet Tumbang

Lebih parah lagi, Christoper dituding ikut menghilangkan dokumen vital perusahaan, yang membuat proses audit laporan keuangan JSKY di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersendat.

Perusahaan Terpuruk hingga PKPU

Manajemen JSKY menyebut skandal ini sebagai salah satu penyebab jatuhnya kinerja perusahaan dalam beberapa tahun terakhir, hingga berujung pada

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2023.

BACA JUGA:Gila! Ngaku Jual Daging Kelinci dan Kambing Muda Ternyata Daging Kucing, Pelaku Mengaku Sembelih 100 Ekor

BACA JUGA:2 Kondisi Rekening Nganggur Bisa Diblokir Menurut OJK, Nasabah Perlu Waspada!

“Manajemen kini bekerja ekstra keras memulihkan dokumen yang hilang, memperbaiki administrasi, dan memastikan proses audit tetap berjalan sesuai aturan,” tulis perusahaan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor dan sedang dalam tahap penyidikan.

Manajemen menegaskan siap mendukung penuh aparat hukum untuk mengungkap kebenaran.

Saham dan Keuangan Terkapar

BACA JUGA:Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat, Bagaimana dengan Pidana?

Kategori :