BACAKORAN.CO - Isu panas tengah bergulir antara TNI dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Namanya terseret setelah diduga melontarkan pernyataan provokatif yang dianggap bisa memicu perpecahan antara masyarakat dengan aparat.
Dansatsiber TNI, Brigjen Juintah Omboh Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry.
Menurut TNI, pernyataan Ferry di ruang publik, baik lewat media sosial maupun wawancara, dinilai sarat dengan fitnah, kebencian, dan disinformasi.
BACA JUGA:TNI Tak Bisa Lapor Ferry Irwandi ke Polisi, Ini Penjelasan Lengkap Soal Aturan MK
“Intinya, ada dugaan pernyataannya dimanipulasi dengan framing tertentu untuk menciptakan citra negatif terhadap TNI,” jelas Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Freddy menyebut bahwa ucapan Ferry tidak hanya merugikan institusi TNI, tetapi juga bisa memicu keresahan di masyarakat.
Bahkan, hal ini dianggap berpotensi mengadu domba masyarakat dengan aparat, serta TNI dengan Polri.
“Jika dibiarkan, pernyataan semacam ini bisa mengganggu persatuan, kesatuan bangsa, bahkan stabilitas keamanan nasional,” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Lebih dari 10 Akun Media Sosial Sebar Provokator Demo Bandara Soetta, Begini Faktanya
Namun, setelah menelaah laporan TNI, Polda Metro Jaya menilai kasus ini tidak bisa diproses hukum.
Alasannya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/2024, pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh perorangan, bukan oleh institusi.
TNI pun menghormati ketentuan hukum tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan cermat.