Yang Ditunggu, DPR RI Targetkan RUU Perampasan akan Rampung Tahun Ini!

Minggu 14 Sep 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dengan tegas mengatakan bahwa RUU Perampasan aset akan segera rampung di bahas pada tahun ini.

Target yang sama telah diberlakukan untuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kini prosesnya tengah bergulir di Komisi III DPR.

"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding dalam keterangan resminya, dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Minggu (15/09/2025).

Namun pihaknya akan memprioritaskan dahulu pengesahan RKUHAP sebelum membahas RUU perampasan Aset. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Lebih dari 10 Akun Media Sosial Sebar Provokator Demo Bandara Soetta, Begini Faktanya

BACA JUGA:Ngeri! Istri Eks PM Nepal Tewas Terbakar saat Demo Anarkis, Begini Kronologinya!

Pasalanya, RKUHAP ini akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya.

"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," kata Sudding.

Sebelumnya dalam peringatan hari Buruh Internasional, Prabowo Subianto setuju mengenai UU Perampasan Aset Koruptor.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sambut baik soal pernyataan presiden Prabowo Subianto tersebut dan ungkap dukung penuh RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan jadi Undang-undang.

"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu, 4 Mei 2025.

Menurutnya perampasan aset ini sangat penting untuk upaya pemulihan negara setelah mengalami kerugian sebelumnya.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Akui Setuju Perampasan Aset Koruptor, Warganet: Tinggal Tunggu Buktinya!

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tuai Kontra Lagi, Komnas HAM Tolak Siswa Nakal Masuk Barak Militer: Bukan Kewenangan TNI!

"UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan asset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non Conviction Based Asset Forfeiture)," tutur Harli.

Kategori :