Khalid mengaku memilih jasa Ibnu Mas’ud karena ditawarkan visa haji khusus resmi dengan fasilitas VIP yang lokasinya dekat dengan jamarat.
BACA JUGA:Aksi Brutal Tewaskan Ribuan Nyawa, PBB Sebut Agresi Israel ke Gaza Sebagai Genosida!
BACA JUGA:Viral! Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota, Begini Kronologinya..
Namun, praktik tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK.
KPK menemukan indikasi adanya pembagian kuota tambahan haji yang melenceng dari aturan. Berdasarkan undang-undang, seharusnya pembagian kuota adalah 92% reguler dan 8% khusus.
Namun, dalam kenyataannya, tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024 malah dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Penyimpangan inilah yang kini sedang didalami, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam mengambil keputusan,” jelas Budi.
BACA JUGA:Kepala SMPN 1 Prabumulih dan Satpam Dimutasi Lantaran Larang Parkir Mobil Anak Wali Kota?
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Finalis Penerima Pesantren Award 2025
Penyidikan kasus ini resmi naik pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya.
Tidak hanya itu, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Di sisi lain, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.