BACAKORAN.CO - Seorang oknum polisi daerah Kepulauan Riau berinisial Bripka A resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram di Dumai, Riau.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Bripka A, yang bertugas di Ditsamapta Polda Riau, ditangkap pada 10 September 2025 di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP.
Ketiganya lebih dulu diamankan di Dumai, dan dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sabu yang mereka edarkan berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Bripka A.
Barang Bukti dan Modus Operandi
BACA JUGA:Satu Pengedar Sabu di Mangga Besar Prabumulih Tertangkap, Bandarnya Masih Dicari
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Disita!
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan bahwa hasil penjualan narkoba disetorkan ke rekening penampungan yang dikuasai oleh Bripka A.
Menariknya, rekening tersebut menggunakan identitas orang lain, diduga untuk menghindari pelacakan dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa keterlibatan Bripka A merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan.
“Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Polda Riau. Justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” ujar Anom di Pekanbaru, Selasa (24/9/2025) dilansir Bacakoran.co dari Riau Aktual.
Ancaman Hukuman Berat: Pidana dan Etik
BACA JUGA:Paket Bakso Isi Sabu-sabu dan Pil Ektasi Gagal Diselundupkan ke Lapas Kayuagung
Bripka A kini menghadapi dua proses hukum sekaligus.
Dari sisi pidana umum, ia terancam hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.