Sementara itu, Aipda S telah diamankan dan ditahan di bagian Propam Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Propam Polda Gorontalo telah menurunkan tim khusus guna mempercepat proses penyelidikan.
Kombes Afri menyebut bahwa pihaknya menargetkan agar perkara ini bisa segera disidangkan dalam waktu dekat.
“Kedua anggota tersebut jelas melanggar kode etik profesi Polri karena berada di tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol. Untuk Aipda S, tidak hanya sanksi etik, tetapi ada kemungkinan dikenakan sanksi pidana juga,” tegas Afri.
Sanksi Etik dan Pidana Menanti Pelaku
Propam menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda S tidak bisa ditoleransi.
Selain mencoreng nama baik institusi, tindakan tersebut juga membahayakan keselamatan rekan kerja dan masyarakat.
BACA JUGA:Polisi Jemput Paksa Rizky Kabah, Tersangka Kasus Hina Suku Dayak Viral di TikTok
Kombes Afri menyatakan bahwa sanksi berat akan dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, baik secara etik maupun pidana.
“Kami tidak akan mentolerir perilaku yang mencoreng citra Polri. Setiap anggota harus menjaga integritas dan profesionalisme, terutama di tengah sorotan publik,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Kabid Propam juga mengimbau seluruh personel Polri di wilayah Gorontalo agar menjauhi perilaku yang dapat merusak citra kepolisian.
Ia menekankan pentingnya menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap seluruh anggota Polri bisa menjaga nama baik institusi dan menghindari perilaku yang tidak pantas, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan konflik,” tutup Afri.