Tangis Pecah di Ruang Sidang! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah

Senin 13 Oct 2025 - 17:58 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Senin (13/10/2025).

Putusan tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar Makarim.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung sah menurut hukum.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com.

Putusan itu sontak membuat ruang sidang hening.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Jalani Putusan Praperadilan, Kejaksaan Agung Minta PN Jakarta Selatan Putuskan dengan Adil!

BACA JUGA:Korupsi Chromebook Rp1,9 T: Nadiem Jadi Tersangka, Giliran Abdullah Azwar Anas Dibidik Kejagung?

Di barisan depan, air mata dan pelukan jadi saksi luka keluarga Makarim.

Sang istri, Franka Franklin, tampak menahan tangis di sisi ayah mertua, Nono Anwar Makarim, sementara ibunda Nadiem, Atika Algadri, tak kuasa menyembunyikan kesedihannya.

“Keputusan ini sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua. Kami tahu anak kami orang yang bersih dan jujur,” ujar Atika dengan suara bergetar kepada awak media di PN Jakarta Selatan, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Atika, Nadiem dikenal sebagai sosok yang menjunjung nilai-nilai kejujuran sejak awal kariernya, baik saat memimpin Gojek maupun ketika menjadi menteri.

Ia menjelaskan bahwa Nadiem sudah menciptakan jutaan lapangan kerja dan berjuang memajukan pendidikan bangsa.

BACA JUGA:Lawan Kejagung, Nadiem Ajukan Praperadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana!

BACA JUGA:Sebut Tak Terima Dana Korupsi, Kejagung Sentil Tim Nadiem Makarim: Bukan Hanya Memperkaya Diri!

Suasana ruang sidang PN Jakarta Selatan menjadi haru.

Kategori :