BACAKORAN.CO - Pada kasus korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud ini, terdapat salah satu tersangka yang kembalikan uang milyaran rupiah.
Hal ini disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” kata Anang di Kejagung, Dilansir Bacakoran.co dari IDN Times, (17/10/2025).
Tapi, Anang belum mau membuka identitas tersangka yang mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak!
BACA JUGA:Korupsi Chromebook Rp1,9 T: Nadiem Jadi Tersangka, Giliran Abdullah Azwar Anas Dibidik Kejagung?
“Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” ujar dia.
"Dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penentutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” lanjutnya.
Kemudian, dari pihak Kemendikbud, Kejagung juga mengaku menerima pengembalian uang dari pihak vendor dan belum bisa sebutkan nominal jumlah uang tersebut.
“Lihat nanti perkembangan hasil penyidikan pendalaman. Yang jelas saat ini penyidik sedang mendalami dulu lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kan yang satu saja masih buron,” ujar dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan pemeriksaan kasus sebagai seorang saksi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebutkan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).