Istrinya yang mencoba merekam kejadian dengan ponsel pun tak luput dari intimidasi.
Ponselnya sempat dilempar ke tanah oleh pelaku, dan rekaman awal tidak memiliki suara karena kondisi panik.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
BACA JUGA:Viral! Perempuan Dianiaya Brutal oleh Rekan di Hotel Bojonegoro usai Cekcok Soal HP
Menanggapi laporan dan viralnya video tersebut, Sat Reskrim Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul bergerak cepat.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku Delvero Limbong berhasil diringkus saat berada di Kabupaten Tanah Karo.
“Kasus ini sempat viral di media sosial, dan tersangka Delvero Limbong sudah diamankan tak sampai dari 24 jam,” kata Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers pada Jumat (17/10/2025).
Otniel menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena tidak diberi uang oleh korban.
“Jadi pemberian uang itu hanya dilakukan seikhlas hati,” tegasnya, menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi pengendara untuk memberikan uang kepada pengatur lalu lintas informal.
Warga dan Netizen Desak Proses Hukum Tegas
BACA JUGA:Viral! Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak hingga Patah Hidung, Kasus Berlanjut ke Peradilan Militer
Korban yang merupakan sopir travel rutin di jalur tersebut mengaku selama ini tidak pernah mengalami masalah, meski kadang tidak memberi uang.
Ia menyebut pelaku baru pertama kali terlihat di lokasi, berbeda dengan pengemis lain yang sudah dikenal dan tidak pernah bersikap agresif.
Warga sekitar dan netizen mendesak agar pelaku tidak hanya diberi sanksi sosial atau membuat video permintaan maaf, tetapi harus diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Mereka menolak penyelesaian damai dan menuntut keadilan bagi korban.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi aparat dan masyarakat akan bahaya pungli di jalur-jalur rawan, terutama yang sedang dalam perbaikan.