BACAKORAN.CO - Sandra Dewi, istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, kini melawan balik.
Ia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan berbagai aset pribadinya mulai dari tas branded, logam mulia, hingga deposito miliaran rupiah.
Langkah berani ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024 memutuskan semua aset milik Harvey Moeis disita negara.
Aset tersebut termasuk sejumlah barang mewah yang disebut sebagai hadiah atau milik pribadi sang artis.
BACA JUGA:Beroperasi 8 Tahun, Trans Studio Mini Palembang Akhirnya Tutup Permanen, Pengumumannya Bikin Haru!
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menjelaskan, permohonan keberatan itu diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.
Dalam berkas perkara bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, pihak yang digugat adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
“Objek keberatan adalah permintaan pengembalian aset yang dirampas negara,” jelas Andi.
Sandra Dewi Klaim Hasil Kerja Keras, Bukan Uang Korupsi
BACA JUGA:Selamat ! Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru Raih Pesantren Award 2025
Dalam sidang sebelumnya, Sandra Dewi menegaskan aset yang disita tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi suaminya.
Ia mengaku telah beritikad baik dan memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sejak sebelum menikah.
Aset tersebut antara lain 88 tas branded hasil endorsement, bukan hadiah dari suami.
Dua rekening pribadi yang sudah diblokir, berisi tabungan hasil kerja sejak awal karier.