“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Hery untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan kasus.
“Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA:Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Telah Periksa 300 Lebih PIHK, Kemudian Siapa Tersangka?
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah
Sementara itu, KPK masih menelusuri jumlah pasti uang yang diterima Hery serta aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu ya, termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak,” tutur Budi, dikutip dari detikNews.
Dalam perkara ini, Hery bukan nama baru di lingkup Kemnaker.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, kemudian menjadi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2015–2017.
Setelahnya, ia dipercaya menduduki posisi Sekretaris Jenderal hingga akhir masa jabatannya.
BACA JUGA:Mahfud MD Diminta KPK Lapor Dugaan Mark Up Whoosh: “Aneh, Harusnya Kalian yang Selidiki!”
BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Klaim Tidak Ada Mobil Miliknya yang Disita dalam Kasus Pemerasan K3, KPK Bersuara!
Pengalaman panjangnya di bidang perizinan TKA membuat peran Hery menjadi kunci dalam pengurusan izin kerja asing yang kini disorot KPK.
Delapan tersangka lain yang lebih dulu ditahan terdiri atas pejabat eselon I, II, hingga staf pelaksana.
Mereka di antaranya Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023), Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025), serta sejumlah pejabat Direktorat PPTKA lainnya.