BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini giliran mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penetapan Hery sebagai tersangka menambah panjang daftar pejabat Kemnaker yang terseret kasus suap dan pemerasan izin tenaga kerja asing tersebut.
Total sudah sembilan orang yang menjadi tersangka sejak kasus ini dibuka pada pertengahan 2025.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Tempo.co.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Kronologinya!
BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025, KCIC Siap Buka Data
Menurut KPK, penetapan Hery Sudarmanto merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi RPTKA yang sebelumnya telah menyeret delapan pejabat lainnya.
Mereka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras perusahaan dan agen tenaga kerja asing yang ingin mengurus izin resmi di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Dari hasil penyelidikan, praktik pemerasan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan menghasilkan uang haram hingga Rp53 miliar.
Modusnya adalah mengalihkan proses verifikasi dokumen dari sistem daring resmi ke jalur informal, seperti melalui pesan WhatsApp.
Para pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses izin kerja asing.
BACA JUGA:KPK Pastikan Meskipun Lisa Mariana Tersangka, Penanganan Kasus Korupsi Bank BJB Terus Berjalan!
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Indra Iskandar Terkait Korupsi Furniture DPR RI, Kenapa?
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Hery Sudarmanto turut berperan dalam mengatur aliran dana hasil pemerasan tersebut.