Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, sebelumnya juga menjelaskan modus pemerasan tersebut.
“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Tempo.co.
BACA JUGA:KPK Periksa Direktur Pemeriksaan BPK, Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian!
BACA JUGA:Geger! KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Kawasan Wisata Mandalika, Produksinya Fantastis!
KPK menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini akan diperluas untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain di Kemnaker maupun pihak swasta yang diuntungkan.
Lembaga antirasuah juga berkomitmen mengembalikan kerugian negara melalui asset recovery dari hasil sitaan barang bukti.
Kasus korupsi RPTKA ini menjadi sorotan publik lantaran memperlihatkan bagaimana celah birokrasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sistem perizinan daring yang seharusnya memudahkan justru dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terstruktur.
KPK berharap kasus ini menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga lain untuk memperkuat sistem pengawasan serta mendorong digitalisasi transparan.
BACA JUGA:Skandal Antam Meledak! KPK Periksa 4 Pejabat dan Seret PT Loco Montrado Sebagai Tersangka Korporasi
Dengan demikian, setiap proses perizinan publik tidak lagi menjadi ladang basah bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan.