“Dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” ujarnya dalam pernyataan yang sama.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti kuat berupa rekaman kamera CCTV dan pakaian milik pelaku.
Rekaman memperlihatkan sosok santri mengenakan hoodie hitam berada di sekitar lokasi saat kebakaran terjadi.
“Hasil penyidikan pelakunya diketahui seorang santri yang masih di bawah umur,” jelas Joko.
BACA JUGA:Dinilai Meresahkan, Puluhan Santri Geruduk Rumah Atalia Prayatya, Ini Tuntutannya!
Kombes Joko juga menjelaskan detail cara pelaku melancarkan aksinya.
“Hasil pemeriksaan sang anak, ia mengaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra dengan menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra tersebut,” ujar Joko, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/11/2025).
Ia kini ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi telah memeriksa sepuluh saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, seorang penjaga pesantren, dan orang tua pelaku, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
BACA JUGA:Update Tragedi Ponpes Sidoarjo: 37 Tewas, 26 Santri Hilang, Evakuasi Terhambat Puing Beton!
Diketahui, Pondok Pesantren Babul Maghfirah sudah tiga kali mengalami kebakaran dalam dua tahun terakhir.
Setelah kejadian terakhir ini, pimpinan pesantren, Ustaz Masrul Aidi, langsung membuat laporan ke kepolisian.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah perundungan yang dialami pelaku sebelumnya pernah dilaporkan kepada pengasuh dayah.