BACA JUGA:Viral! Guru Ngaji di Batam Ditangkap Usai Cabuli 3 Murid Perempuan, Warga Auto Rusak Rumah Pelaku
BACA JUGA:Terungkap Cabuli Siswinya 2 Pekan yang Lalu, Oknum Guru SMP Negeri 1 Lubuklinggau Ditangkap
Setelah mengetahui kenyataan pahit tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang III.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilimpahkan ke Polres OKU Timur Unit PPA," ujar Iptu Sapariyanto.
Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa korban sempat menolak namun terus dibujuk oleh pelaku.
Modus yang digunakan pelaku adalah memanipulasi kepercayaan masyarakat terhadap praktik mistis yang tidak memiliki dasar medis.
"Unit Reskrim Polsek Belitang III telah mengambil langkah-langkah awal. Anggota kami telah mendatangi dan melakukan olah TKP. Kami juga telah melakukan interogasi awal terhadap korban, pelapor, dan mencatat identitas saksi-saksi, termasuk kedua orang tua korban," tegasnya.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 atau 82, yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Terungkap Cabuli Siswinya 2 Pekan yang Lalu, Oknum Guru SMP Negeri 1 Lubuklinggau Ditangkap
BACA JUGA:Viral ! Oknum Guru Cabuli Siswi SMP Negeri 1 Lubuklinggau, Wali Kota Langsung Datang ke Sekolah
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih mempercayai pengobatan gaib tanpa pengawasan medis.
Kapolsek mengimbau agar warga lebih waspada terhadap klaim supranatural yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim supranatural,” tegas Kapolsek.
“Segera laporkan apabila menemukan praktik serupa," tambah dia.