Selanjutnya Tanak ungkap seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali.
Dan kemudian menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ujarnya.
BACA JUGA:Deretan Barang Bukti OTT Noel Ebenezer yang Disita KPK, Uang hingga Motor Ducati!
Menurut Tanak, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ujarnya.
Sebelumnya setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap gubernur Riau, Abdul Wahid, KPK beberkan nominal uang sitaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebagai barang bukti senilai Rp 1,6 milyar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pound sterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (5/11/2025).
Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau dan sementara dalam pecahan dolar Amerika dan pound sterling diamankan di Jakarta.
BACA JUGA:OTT Gubernur Riau Kader PKB oleh KPK, Cak Imin Akhirnya Buka Suara, Begini Responsnya!
"Pecahan dolar Amerika dan pound sterling diamankan) di salah satu rumah milik saudara AW," tuturnya.
Budi juga mengungkapkan barang bukti ini merupakan uang yang akan diserahkan untuk Abdul Wahid.
"Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," lanjutnya.