BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi di tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengumpulan tarif pengiriman barang (kargo) dan fasilitas jemaah haji, mulai dari penginapan hingga transportasi selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap BPKH berbeda dengan kasus kuota haji tambahan yang lebih dulu naik ke tahap penyidikan.
Dugaan ini, kata dia, muncul dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan lembaga antirasuah terhadap pengelolaan dana dan layanan jemaah haji.
“(Kasus) terpisah,” ujar Asep Guntur Rahayu dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA:Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Telah Periksa 300 Lebih PIHK, Kemudian Siapa Tersangka?
Asep menjelaskan, KPK tengah menelusuri dugaan adanya perbedaan tarif transportasi dan pengiriman barang berdasarkan jarak tempat tinggal jemaah di Tanah Suci.
Selain itu, KPK juga memeriksa kemungkinan adanya kerja sama tidak transparan antara BPKH dengan pihak swasta.
“Itu ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan, ini seperti apa, kerja sama dengan siapa, apakah dengan PT Pos atau mungkin perusahaan swasta, ekspedisi swasta atau bagaimana? Nah, seperti itu, dan penggunaan dana itu,” kata Asep.
KPK akan mengecek langsung fasilitas haji seperti penginapan, katering, hingga transportasi untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan.
Asep menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Telah Periksa 300 Lebih PIHK, Kemudian Siapa Tersangka?
Menanggapi penyelidikan tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan lembaganya akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.