BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan Presiden.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam sidang tersebut, MK mengadili tiga perkara sekaligus, yakni perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025, 147/PUU-XXIII/2025, dan 183/PUU-XXIII/2025.
Putusan akhir menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sistem ketatanegaraan.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang yang terbuka untuk umum, dikutip dari Tempo.co
BACA JUGA:Uji Materi Syarat Capres Ditolak, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Tidak Perlu Pendidikan Tinggi
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai masa jabatan Kapolri seharusnya berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden, seperti halnya para menteri dalam kabinet.
Mereka beranggapan bahwa mekanisme itu akan membuat koordinasi pemerintahan lebih sinkron.
Namun, Mahkamah berpendapat sebaliknya, bahwa penyeragaman tersebut justru berpotensi menyalahi prinsip dasar konstitusi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, penempatan Kapolri setingkat menteri bisa berdampak negatif terhadap posisi Polri sebagai alat negara.
“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” ujar Arsul, dikutip dari Tempo.co.
Menurut Mahkamah, penyamaan jabatan Kapolri dengan pejabat politik berpotensi mengikis independensi Polri.