"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," kata Diyah.
KPAI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara tegas.
Diyah juga berharap agar sekolah dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi perundungan dan memberikan penanganan yang tepat.
"Kalau bisa, diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara orang tua korban dan terduga pelaku.
Ia juga memastikan bahwa pihak dinas telah mengunjungi rumah keluarga untuk memantau kondisi MH.
"Kami juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak," ujar Deden.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan pendidikan bukanlah hal sepele. Penanganan yang lambat dapat memperburuk kondisi korban, baik secara fisik maupun mental.
Oleh karena itu, desakan KPAI agar kasus ini diproses secara hukum menjadi langkah penting dalam menegakkan perlindungan anak dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman.