Menurut Purbaya, beberapa pegawai Kemenkeu memang sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian.
BACA JUGA:Geger! Polda Sumut Ungkap Polisi yang Pukuli Warga Ternyata Alami Gangguan Jiwa
Ia menilai kasus ini berkaitan dengan penilaian yang mungkin tidak akurat pada masa lalu.
“Nanti biar Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan bagian dari program bersih-bersih internal Kemenkeu.
“Saya tidak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius saja. Itu masa lalu, bukan sekarang,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Telusuri Siapa Penyuruh Pramusaji Gubenur Riau Lepas Segel Rumah Dinas!
BACA JUGA:Terungkap! Isu Pakan Harimau Ragunan Dibawa Pulang Pegawai, Pelaku Klarifikasi dan Minta Maaf
Sementara itu, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Modus yang ditemukan adalah adanya kesepakatan jahat untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan periode 2016–2020.
“Ada kompensasi, ada pemberian, suap dengan tujuan tertentu,” jelas Anang.
Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk rumah pejabat pajak, dan sejumlah pihak sudah menjalani pemeriksaan.
Dugaan tindak pidana ini memperlihatkan adanya praktik sistematis yang melibatkan oknum Ditjen Pajak.