Pramono menutup arahannya dengan menekankan bahwa camat dan lurah merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melayani warga.
BACA JUGA:Bos Djarum Lolos! Kejagung Cabut Pencekalan Viktor Hartono di Kasus Korupsi Pajak
BACA JUGA:KPI Desak Revisi UU Penyiaran 2025, Ini Dampaknya bagi Media Digital
Oleh karena itu, mereka diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan memastikan seluruh kebijakan gubernur dilaksanakan dengan disiplin di wilayah masing-masing.
Dengan instruksi tegas terkait penertiban atribut politik ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap wajah kota kembali tertata dan lebih bersih.
Langkah ini diharapkan membuat ruang publik lebih nyaman tanpa gangguan baliho dan spanduk politik yang telah selesai masa berlakunya.