BACAKORAN.CO - Kebakaran hebat Terra Drone tewaskan 22 orang, pihak kepolisian telah tetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, MW sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dirut PT Terra Drone Indonesia, MW disangkakan dengan pasal berlapis.
"(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (11/12/2025).
Untuk diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, dan 359 KUHP berisi tentang kelalaian menyebabkan kematian.
BACA JUGA:22 Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran, Proses Identifikasi Masih Berjalan
Ketiga pasal ini berisi ancaman sanksi maksimal penjara seumur hidup sebagaimana isi Pasal 187 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
BACA JUGA:Kebakaran Gedung Terra Drone: Api Bermula dari Baterai, Korban Tewas Capai 20 Jiwa!
BACA JUGA:Brutal! Ini Kronologi Dua Debt Collector Dikeroyok di Kalibata: Satu Tewas di Lokasi
Meski telah ditetapkan tersangka, MW belum ditahan dan penahanan akan dilakukan setelah 1x24 jam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam," jelas Roby.