“Tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut KPK, uang tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara pada tahap penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo.co, OTT di Banten ini diduga berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang.
Operasi senyap tersebut disebut menyasar seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten dan diduga berinisial RZ. Kasus ini sebelumnya disebut sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
BACA JUGA:Tekait 'Jatah Preman' Gubernur Riau, KPK Panggil Ajudan Abdul Wahid, Pemeriksaan Dilakukan Disini!
BACA JUGA:Atalia Prayatya Gugat Cerai Ridwan Kamil dan Tegaskan Perkara Gugatan Bukan Karena Lisa Mariana!
Dalam pemeriksaan internal di lingkungan Kejaksaan, jaksa yang bersangkutan disebut mengakui pernah menerima uang dan kemudian mengembalikannya.
Namun, korban mengaku tetap mengalami pemerasan dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke KPK.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
Selain RZ, dua jaksa lain yang disebut pernah diperiksa dalam perkara ini masing-masing berinisial RVS dan HMK.
Ketiga jaksa tersebut disebut telah mengembalikan uang dengan total nilai sekitar Rp 941 juta kepada pihak korban.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan akses ilegal sistem elektronik yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai peran masing-masing pihak yang diamankan maupun keterkaitan langsung uang yang disita dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.