Kejaksaan Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan kepada Pemerintah

Rabu 24 Dec 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyerahkan dana hasil rampasan negara dan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah.

Prosesi penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), uang tunai pecahan Rp 100.000 disusun bertumpuk dan dipajang di lobi gedung sebagai simbol pertanggungjawaban publik atas penyelamatan keuangan negara.

Tumpukan uang tersebut menarik perhatian karena memenuhi area lobi utama gedung.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469, yang terdiri atas hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi serta penagihan denda administratif pelanggaran kawasan hutan.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Bus TNI AL Tabrak Truk Semen di Tol Belmera Medan, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun, Tersangka Segera Didakwa!

Dana tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan RI kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam menjaga aset dan kekayaan negara.

“Sebagian wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang Rp6,6 triliun,” kata Jaksa Agung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (24/12/2025).

Jaksa Agung menjelaskan bahwa sekitar Rp 2,34 triliun dari dana tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sementara itu, sekitar Rp 4,28 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

BACA JUGA: Pembunuh Hamsi, Kontraktor di Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

BACA JUGA:Sempat Bikin Heboh, Erika Carlina Resmi Cabut Laporan DJ Panda Terkait Kasus Pengancaman!

Seluruh dana tersebut selanjutnya akan dikelola oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :