Sempat Kabur dan Jadi DPO, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Kini Berhasil Ditangkap

Selasa 30 Dec 2025 - 21:18 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menangkap seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Khaeruddin (34) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. 

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Khaeruddin ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

Penangkapan dilakukan oleh tim Polda Sulsel dan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

“Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar Kasubdit 3 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, dalam keterangannya yang dikutip dari detikSulsel, Selasa (30/12/2025).

BACA JUGA:Mentan Amran Ancam Tindak Tegas Pihak Yang Memainkan Harga Pangan

BACA JUGA:Mesin Mati Perahu Getek Terbalik, Satu Penumpang Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. 

Setelah itu, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Dhanni menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada Mei 2024. 

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah perumahan yang berlokasi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Korban diketahui merupakan mahasiswa di kampus tempat tersangka mengajar, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Serangan Udara Arab Saudi di Mukalla Memanaskan Konflik Yaman dan Hubungan Riyadh–Abu Dhabi

BACA JUGA:Trump Klaim Ukraina dan Rusia Makin Dekat Damai, Tapi Negosiasi Masih Penuh Risiko

“Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Dhanni.

Kategori :