Kontroversi Richard Lee: Kronologi Lengkap Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya!

Selasa 06 Jan 2026 - 20:24 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama dokter Richard Lee akhirnya memasuki babak baru setelah pihak kepolisian secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan ini bukanlah keputusan yang muncul tiba-tiba, melainkan hasil dari serangkaian laporan, investigasi, serta gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Duduk perkara kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang juga dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif, yakni dokter Amira Farahnaz.

Melalui kuasa hukumnya, Amira melayangkan laporan atas dugaan adanya ketidaksesuaian dan pelanggaran dalam sejumlah produk kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.

BACA JUGA:Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Memicu Teguran Majelis Hakim, Mabes TNI Buka Suara

BACA JUGA:Sadis, Tembak Teman Dengan Senapan Angin, Tikam Pinggangnya Lalu Bawa Kabur Uang dan Motor

Amira, yang dalam kasus ini bertindak sebagai konsumen, mengaku telah membeli beberapa produk melalui marketplace dengan harapan mendapatkan kualitas sesuai dengan klaim yang tertera pada label.

Namun, kenyataan yang ia temukan justru berbanding terbalik. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut.

Menurut Reonald, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024. Saat itu, Amira membeli produk bermerek White Tomato melalui akun penjual bernama Gerabah Shop dengan harga Rp 670.100.

Namun, setelah barang diterima dan diperiksa, ternyata komposisi produk tersebut tidak mengandung bahan White Tomato sebagaimana yang dijanjikan.

BACA JUGA:Richard Lee vs Doktif Saling Lapor Berujung Status Tersangka, Polisi Turun Tangan Cari Jalan Damai?

BACA JUGA:Usai Tikam Kurir Paket, Remaja Berwajah Ganteng Diserahkan Keluarga ke Polisi

Hal ini menimbulkan dugaan adanya misinformasi atau bahkan penipuan terhadap konsumen.

Tidak berhenti di situ, pada 23 Oktober 2024, Amira kembali melakukan pembelian produk lain, kali ini bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp 1.032.700.

Produk yang diterima justru menimbulkan kecurigaan lebih besar karena diduga tidak steril.

Kategori :