Usai Rapat Paripurna HUT Ogan Ilir, Oknum Anggota DPRD OI Dijemput Tim Kejari

Rabu 07 Jan 2026 - 16:23 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Usai menghadiri Rapat Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Ogan Ilir ke-22, rabu 7 Januari 2026, seorang oknum anggota DPRD Ogan Ilir berinisial YS dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Informasi anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra itu dijemput terkait perkara dugaan mafia tanah yang tengah diusut pihak Kejari OI

Penjemputan informasinya terpaksa dilakukan karena sudah  tiga kali panggilan berturut-turut oleh Kejari Ogan Ilir, YS yang akan dimintai keterangan sebagai saksi tak kunjung memenuhi pangggilan. 

YS disebut-sebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia tanah, di Desa Bangkung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PMI, Sejumlah Saksi Kembalikan Rp 429 Juta

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Akhirnya Tetapkan Mantan Bendahara PMI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Ketua DPRD Ogan Ilir sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra saat dikonfirmasi sejumlah media saat keluar dari ruang kerjanya, membenarkan bahwa pihak kejaksaan negeri Ogan Ilir pernah meminta bantuan dirinya selaku ketua DPRD untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Kejari Ogan Ilir.

“Itu kewenangan dari kejaksaan. Jadi memang dari kejaksaan itu pernah meminta tolong kepada saya untuk membantu menghadirkan Pak YS sebagai saksi,” jelas Edwin.

Hanya saja Edwin mengaku belum mengetahui secara pasti kelanjutan dari proses hukum yang dijalani YS. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat dikonfirmsi wartawan, belum ada pemberitahuan resmi dari kejari terkait status penjemputan tersebut.

“Kalau terkait isu dia diamankan, kami belum tahu karena tidak ada pemberitahuan resmi. Yang saya tahu, sesuai surat yang dikirimkan, dia akan dimintai keterangan sebagai saksi. Kalau masih saksi, tidak mungkin jadi DPO,” katanya.

BACA JUGA:Terkait Berita Soal Parkir Liar di Jl Prof M Yamin, Plt Kadishub Kota Prabumulih Marah-marah

BACA JUGA:Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Penganiayaan Maut di Depok yang Libatkan Oknum TNI AL

Sementara itu, hingga Rabu siang, belum ada keterangan resmi dari Kejari Ogan Ilir terkait penjemputan tersebut apakah benar sebagai saksi atau sebagai tersangka.

Kategori :