BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2026.
Operasi tersebut menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan berlangsung pada Sabtu (10/1/2026).
Dalam OTT ini, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi di sektor perpajakan.
Penindakan tersebut langsung menarik perhatian publik mengingat sektor pajak memiliki peran strategis sebagai sumber utama penerimaan negara.
Setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan kewenangan perpajakan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Lama Bergulir, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Kasus Kuota Haji!
Kondisi tersebut juga mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh pihak yang diamankan saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung hingga saat ini.
BACA JUGA:KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Travel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir
Proses tersebut merupakan tahapan awal dalam rangkaian penanganan perkara sebelum KPK menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.