Disisi lain juga, Nadiem sendiri telah membantah diperkaya Rp809 miliar dari pengadaan laptop chromebook.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Nadiem menerima aliran uang atas pengadaan chromebook.
BACA JUGA:Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Memicu Teguran Majelis Hakim, Mabes TNI Buka Suara
“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ucap Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 Januari 2026.
Sebelumnya Nadiem Makarim ungkap kekecewaan dalam penolakan eksepsi terkait kasus korupsi laptop yang menjerat eks Kemendikbud tersebut.
Meski begitu, ia tetap meghormati proses hukum yang ada yang telah diputuskan oleh Hakim.
"Saya kecewa dengan putusan hari ini. Tapi saya menghormati proses hukum" ungkapnya di ruang sidang PN, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (12/1/2026).
Di kesempatan itu, dia ungkap rasa syukur karena Google sudah buka suara mengenai pengadaan Chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.
BACA JUGA:Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Memicu Teguran Majelis Hakim, Mabes TNI Buka Suara
"Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet," tutur Nadiem.
"Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.