Menurut jaksa, keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyampaikan bahwa dalil-dalil eksepsi terdakwa telah melampaui ruang lingkup keberatan yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana.
BACA JUGA:Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Memicu Teguran Majelis Hakim, Mabes TNI Buka Suara
Penuntut umum menilai eksepsi tersebut tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.
“Kami penuntut umum menilai dalil keberatan yang diajukan merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa karena sudah tidak bisa membedakan lagi mana yang menjadi ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur secara limitatif dalam KUHAP,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.
Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak seluruhnya.
“Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas Roy Riady.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan layanan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022.
Penuntut umum menguraikan bahwa kerugian negara tersebut diduga berasal dari kemahalan harga pengadaan perangkat Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran negara yang dikeluarkan.
Jaksa juga mendalilkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar serta Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
BACA JUGA:Terungkap, Nadiem Makarim Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek
BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek