Pecatan Anggota Polres Musi Rawas Utara Kembali Ditangkap, Bawa Narkoba di Lubuklinggau

Selasa 20 Jan 2026 - 11:15 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Seorang mantan anggota polisi Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan yang di pecat karena terlibat kasus narkoba kembali di tangkap.

Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara  dengan pangkat terakhir Brigadir Satu (Briptu) P ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Jumat 16 Januari 2026.

Briptu P ditangkap saat berada di Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I,  Kota Lubukinggau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. 

Selanjutnya mantan anggota polisi itu tengah disidik personil Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Geram! Oknum Polisi Keciduk Catcalling Wanita Pejalan Kaki, Propam Tegas Beri Sanksi ini

BACA JUGA:Oknum Polisi Lalulintas di Prabumulih Viral! Diduga Pungli Sopir Truk

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan jika anak buahnya telah menangkap seorang mantan anggota polisi.

"Yang bersangkutan (Briptu P), tahun lalu sudah di PTDH oleh kesatuannya,"jelas AKBP Adithia, Selasa 20 Januari 2026 seperti dikutip dari laman Linggaupos.id.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama juga mengungkapkan hal senada. Dia membenarkan jika Briptu P adalah mantan anggota Polres Muratara yang sudah dipecat.

Dijelaskan AKBP Rendy pada 2025, Briptu P terkena kasus pidana narkoba dan sudah disidang kode etik dengan putusan PDTH. 

BACA JUGA:Duel Raja Pick Up Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max Paling Dicari Pengusaha: Angkut, Ngebut Sampai Irit BBM

BACA JUGA:Pevita Pearce Kaget Isi Token Listrik, Akui Baru Pertama Kali

Ditambahkan Kasi Humas Polres Muratara Ipda Darussala, saat putusan dari Bidkum Polda Sumsel keluar yang hasilnya di PTDH, Briptu P ungkap Kasi Humas sempat mengajukan banding.

"Namun bandingnya ditolak oleh Bidkum Polda Sumsel, ditahun 2025 itu. Artinya putusannya tetap sama, di PTDH," tegasnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Ketetapan dari Polda Sumsel serta Upacara PTDH untuk yang bersangkutan. 
Dari terdakwa Riyando Kihaga ditemukan 2 bungkus sabu dengan berat brutto 0,43 gram. Kemudian terdakwa Riyando Kihaga  dan Mira Susanti langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum. 

Kategori :