BACAKORAN.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan penting yang menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini menekankan perlunya pemasangan label batas aman konsumsi pada setiap hidangan MBG yang didistribusikan ke sekolah-sekolah.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya kasus keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah akibat konsumsi hidangan yang sudah melewati batas waktu aman.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib membuat perjanjian tertulis dengan pihak sekolah terkait pemasangan label tersebut.
BACA JUGA:Sidang Chromebook Memanas: Kubu Nadiem Tuduh Saksi Ditekan Saat Penyidikan , JPU Bantah
BACA JUGA:Tak Ada Kejutan, Hampir Semua Pejabat Prabumulih yang Dilantik Sebelumnya Pelaksana Tugas
Perjanjian ini bukan hanya formalitas, melainkan sebuah mekanisme pengawasan bersama agar distribusi dan konsumsi makanan bergizi benar-benar sesuai dengan standar keamanan pangan.
Dalam pernyataannya, Nanik juga menekankan bahwa hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan makanan dikonsumsi sesuai waktu yang ditentukan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi siswa maupun keluarga mereka.
Menurut Nanik, kasus keracunan yang terjadi sebelumnya sebagian besar disebabkan oleh makanan yang dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
BACA JUGA:Banjir Tak Kunjung Surut! Warga Periuk Damai Tangerang Terpaksa Bertahan di Pengungsian
BACA JUGA:Banjir Bandang Pemalang Telan 1 Korban Jiwa Terseres Arus, BPBD Evakuasi Warga
Misalnya, makanan yang seharusnya dikonsumsi maksimal dua jam setelah didistribusikan, justru dimakan lebih lama sehingga kualitasnya menurun dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Oleh karena itu, pemasangan label batas waktu konsumsi dianggap sebagai solusi praktis sekaligus edukatif bagi siswa, guru, dan orang tua.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/1), Nanik menjelaskan bahwa perjanjian dengan sekolah harus mencakup detail waktu distribusi dan waktu terakhir konsumsi.