BACAKORAN.CO - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan penceramah kontroversial, Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida.
Penetapan status tersangka ini menambah panjang daftar kasus hukum yang pernah menjerat Bahar, yang dikenal sebagai sosok nyentrik dan sering menimbulkan kontroversi dalam setiap penampilannya.
Kasus ini bermula pada 21 September 2025, ketika Bahar bin Smith diundang untuk menghadiri sebuah acara Tabligh Akbar di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam acara tersebut, Rida yang merupakan anggota Banser datang dengan tujuan mendengarkan ceramah Bahar.
BACA JUGA:KPK Ungkap Ada Pengepul di Kasus Pemerasan Oleh Bupati Pati Sudewo, Siapa?
BACA JUGA:OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Praktik Saham Gorengan dan Influencer Siap Diselidiki
Namun, suasana yang seharusnya penuh dengan nuansa keagamaan berubah menjadi insiden yang berujung pada tindak kekerasan.
Menurut keterangan, saat Rida mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar, ia diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Kronologi peristiwa mencatat bahwa Rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan terpisah.
Di sana, ia mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang hingga mengalami luka cukup parah.
BACA JUGA:Heboh! Mobil BMW Matic Terbakar di Depan Balai Desa Ketapang Timur, Api Menjalar Cepat
BACA JUGA:Lantai 2 Tangsi Belanda Siak Riau Ambruk, 9 Anak dan Guru Alami Luka
Belakangan diketahui bahwa Bahar bin Smith diduga turut serta dalam peristiwa tersebut.
Merasa dirugikan dan dianiaya, Rida melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.