Tangisan Nenek Saudah di Depan DPR usai Jadi Korban Aniaya Gegara Tolak Tambang Ilegal di Pasaman

Selasa 03 Feb 2026 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Isu penganiayaan terhadap Nenek Saudah, seorang lansia asal Pasaman, Sumatera Barat, yang menolak aktivitas tambang ilegal di lahannya, kini menjadi perhatian serius DPR RI. 

Kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026).

Tangisan Saudah di Hadapan Wakil Rakyat

Suasana rapat mendadak hening ketika Nenek Saudah menitikkan air mata saat menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan terhadap kasusnya.

BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal di Jambi Longsor, 8 Pekerja Tewas Tertimbun Saat Masih Bekerja

BACA JUGA:SUV Bos Tambang? Isuzu MU-X Mobil 4x4 dan Mesin Diesel 1.9 Turbo

“Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” ucapnya sambil menangis.

Ia menambahkan, “Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya.”

Tangisan Saudah menyiratkan beratnya beban yang ia pikul. 

Selain mengalami penganiayaan fisik, ia juga sempat dikucilkan oleh masyarakat dan bahkan dikenai sanksi adat berupa pengusiran, meski kemudian sanksi tersebut dicabut.

Pertanyaan Keluarga dan Tuntutan Keadilan

Dalam rapat, perwakilan keluarga Saudah mempertanyakan mengapa polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni IS alias MK, padahal penganiayaan yang dialami cukup parah.

“Kalau memang tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin rasanya separah ini ibunda kami. Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai. Apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap? Ini yang kami sangat sayangkan,” ujar keluarga.

Selain itu, keluarga meminta agar Saudah didampingi pengacara yang netral serta mendapatkan pemulihan sosial. 

Mereka menilai pengucilan yang dialami Saudah tidak adil, terlebih ia merupakan keturunan Rajo Bagompo, tokoh yang dihormati di Lubuk Aro.

Desakan DPR dan Lembaga Negara

Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya dari sisi pidana tetapi juga pelanggaran HAM. 

BACA JUGA:Viral! Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Izin Tambang Bermasalah di Konawe Utara, Ini Klarifikasinya..

Kategori :