Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
BACA JUGA:Tragis! Tak Siapkan Makan Malam, Suami di Blitar Aniaya Istri hingga Tewas
Kondisi ini menunjukkan bahwa anak laki-laki pun menghadapi tantangan besar, terutama karena konstruksi sosial yang membatasi mereka dalam mengekspresikan emosi atau meminta bantuan.
Menurut Arifah, banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut.
Mereka sering kali merasa tidak memiliki ruang aman untuk berbicara, sehingga kerentanan mereka tidak terlihat.
Hal ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus inklusif, responsif, dan tidak membedakan jenis kelamin.
BACA JUGA:OTT KPK di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi
“Anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan. Tidak ada anak yang seharusnya merasa sendirian dalam menghadapi kesulitan,” tegasnya.
Tragedi di NTT ini, kata Arifah, harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Ia menekankan bahwa kebijakan KLA harus benar-benar menyentuh akar persoalan di masyarakat, bukan sekadar regulasi yang berhenti di meja birokrasi.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan komunitas, diharapkan setiap anak di Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh dukungan.
BACA JUGA:Pramono Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Rumah dan Rusun Baru di Jakarta Dilarang Gunakan Atap Seng
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi alarm bagi bangsa bahwa perlindungan anak harus dijalankan secara serius, konsisten, dan menyeluruh.