Kepala Pajak Banjarmasin Terseret Skandal! KPK Bongkar Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan

Selasa 10 Feb 2026 - 15:08 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

KPK menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB.

BACA JUGA:Resmi Dilantik! Thomas Djiwandono Emban Amanah Berat Sebagai Deputi Gubernur BI

BACA JUGA:Sopir Ambulans Dianiaya Saat Bawa Pasien, Pelaku Kini Diamakankan Polres Cimahi

Selain Mulyono, ada Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer PT BKB.  

Secara hukum, Mulyono dan Dian Jaya sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.  

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Puluhan Siswa SMKN 4 Pati Diduga Keracunan MBG, Pemkab Auto Kirim Sampel Lauk-Sayur ke Laboratorium

BACA JUGA:Pasar Loak Kampung Ujung Banyuwangi Terbakar, Lima Kios dan Dua Motor Ludes

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.  

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan masih menjadi masalah serius.

Fakta bahwa seorang pejabat pajak bisa merangkap jabatan di 12 perusahaan sekaligus memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem birokrasi dan pengawasan.

Publik berharap KPK tidak hanya menghukum para pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak terulang.  

Kategori :