Ia menyebutkan dalam penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar di Polres Lombok Barat, hari ini.
"Untuk gelar perkara sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya sudah ditetapkan empat tersangka," jelasnya, dilansir Bacakoran.co dari detikbali, Rabu (15/10/2025).
Amiruddin belum mau membeberkan detail penetapan keempat tersangka itu dan menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
"Nanti detailnya menyusul," ujarnya.
Pantauan detikBali di Polres Lombok Barat hingga pukul 19.10 Wita, keempat tersangka tampak duduk di ruang tunggu Satreskrim Polres Lombok Barat didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya pihak kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Briptu Rizka Sentiyani atas kematian suaminya sendiri.
Ia telah menghabisi Brigadir Esco Faska Relly dan terbukti bersalah.
Pihak keluarga, terutama sang ayah ingin pelaku dihukum seberat-beratnya dan ia meminta kepolisian untuk usus kasus ini, karena tak yakin jika menantunya bekerja sendiri.
"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," kata Samsul kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari PublicaNews, Sabtu (20/9/2025).
BACA JUGA:Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Ingin Polda NTB Adakan Rekonstruksi Tewasnya Korban!
Sebelumnya kasus kematian tragis Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, akhirnya menemukan titik terang.
Istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani, yang merupakan polisi wanita (polwan) aktif di Polres Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rizka dan sejumlah saksi lainnya.