Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan bahwa Briptu Rizka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” kata Kholid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).
Awalnya Pura-Pura Sedih, Kini Resmi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Viral, Anak Polisi Hajar Guru Wakasek di Ruang BK, Ayah Minta Maaf!
Sebelum penetapan tersangka, Rizka sempat tampil di hadapan publik dengan sikap penuh kesedihan, seolah berduka atas kematian suaminya.
Namun penyelidikan mendalam mengungkap fakta berbeda.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk autopsi terhadap jasad Brigadir Esco, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penganiayaan yang berujung pada kematian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan.
“Ada dugaan kekerasan di sana, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada dugaan itu,” ujar Syarif pada 29 Agustus lalu.
Jenazah Ditemukan Membusuk di Kebun Belakang Rumah
BACA JUGA:Tewaskan Kacab BRI, Polisi Ungkap Pelaku Tidak Ada Niat Membunuh, Pasal Ini Diterapkan!
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Disiksa Polisi Magelang, Data Pribadi Disebar Usai Dituduh Ikut Demo Anarkis
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025.
Jenazahnya ditemukan oleh mertuanya, Siun, dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.
Penemuan jasad Esco sempat menggegerkan warga sekitar. Kondisi tubuh yang sudah membusuk menandakan bahwa kematian terjadi beberapa hari sebelum ditemukan.
Fakta ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.