Dihabisi Istri Sendiri, Terungkap Sebab Kematian Brigadir Esco Karena Luka Berat Dikepala dari Hasil Visum!

Kamis 12 Feb 2026 - 16:19 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan hasil dari visum et repertum dari jenazah Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong yang ditemukan tewas dengan leher terikat tali.

Hasil visum ini diungkap langsung Jaksa Ni Made Saptini saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana dengan terdakwa Rizka Sintiani di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (10/2/2026).

Jaksa beberkan waktu kematian Brigadir Esco diperkirakan 4-6 hari sebelum dilakukan pemeriksaan jenazah.

"Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah korban Esco, perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah 4-6 hari sebelum periksa jenazah," kata Jaksa Ni Made Saptini dalam sidang yang digelar di PN Mataram, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Kamis (12/2/2025).

BACA JUGA: Kejam! Ini Motif Pembunuhan Brigadir Esco Ternyata Libatkan Keluarga Briptu Rizka dari Ayah hingga Adik

BACA JUGA:Update, Kasus Kematian Brigadir Esco Polisi Telah Tetapkan 4 Orang Tersangka!

Hasil Visum juga mengungkapkan adanya luka iris akibat kekerasan tajam.

Adapun rinciannya, luka iris di sela jari tangan, di sela jari kaki, telapak kaki, betis dan telinga, sampai luka iris di tangan sesuai dengan ciri luka pertahanan.

Tak hanya itu, telah ditemukan resapan darah di punggung, luka memar di ginjal dan lambung yang disebabkan kekerasan tumpul.

Selanjutnya, terdapat luka robek di wajah dan dagu, disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul.

BACA JUGA:Diduga Memperebutkan Cinta Lelaki, Dua Siswi di Ogan Ilir Baku Hantam, Jambak-Jambakan

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Sentul City Bogor, Sejumlah Kendaraan Terseret Arus Lumpur dan Batu

"Ditemukan luka memar luar, kepala bagian belakang disertai resapan darah dan pendarahan subdural di otak kecil serta batang otak yang menyebabkan kematian korban," kata Ni Made Saptini.

Sebelumnya dalam kematian Brigadir Esco, empat orang berinisial SA, PA, DR, dan NU ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, membenarkan penetapan keempat tersangka tersebut.

Kategori :